Warga masyarakat Kabupaten Tanah Laut atau Tala, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut positif sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di provinsi tersebut.

Sosper Perda 10/2015 itu oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP, ujar staf Subbag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi tersebut, Romy Alfianor melalui WA-nya, Jumat (26/2) siang.

Ketika itu M Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengatakan,
sosialisasikan Perda bantuan hukum tersebut bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat.

"Perda 10/2015 hadir dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia," tegas politikus muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu seperti dikutip staf Humas Setwan Kalsel.

Karenanya mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan pernah sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada lembaga legislatif tersebut berharap, dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan Perda 10/2015 masyarakat dapat terbantu dalam proses hukum.

Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel Said, SH. LLM sebagai salah satu narasumber menekankan, agar Perda 10/2015 harus benar-benar maksimal untuk membantu masyarakat miskin.

Oleh karena Perda 10/2015 tersebut untuk melindungi masyarakat miskin, maka menurut dia, hal itu mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin.

"Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Namun, bantuan hukum tersebut jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, tetapi juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan," demikian Said.

Turut berhadir selaku narasumber, Kepala Kantor Pertanahan Tala DR Ahmad Suhaimi, SSos, SH, MH. yang memberikan paparan terkait hukum pertanahan yang juga mendapat sambutan baik peserta.Sosper.
Suasana sosialisasi Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di provinsi tersebut. Sosper tersebut oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin di Pelaihari (65 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Laut, Jumat, 26 Februari 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Selain warga masyarakat, sejumlah Kepala Desa di "Bumi Tuntung Pandang" Tala itu dengan antusias mendengarkan sosialisasi/penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Gedung "Sarantang Saruntung" Pelaihari (65 kilometer timur Banjarmasin), Tala.

Bang Dhin, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu, namun dalam Sosper yang kedua kali ini memilih tempat kegiatan di Bumi Tuntung Pandang Tala, demikian Romy Alfianor.

Tuntung Pandang motto daerah Tala pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalsel yang merupakan daerah penerima transmigrasi. Tuntung Pandang sebuah peribahasa daerah Banjar yang pengertiannya mencapai titik kepuasan terhadap usaha/dalam membangun.

Begitu pula Sarantang Saruntung sebuah peribahasa daerah Banjar Kalsel yang pengertiannya seiring sejalan atau kebersamaan dalam membangun daerah dan masyarakat setempat.
Suasana sosialisasi Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di provinsi tersebut. Sosper tersebut oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin di Pelaihari (65 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Laut, Jumat, 26 Februari 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)






 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021