Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, Kalimantan Selatan melakukan mediasi sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII dengan masyarakat,  di Ruang Rapat Lantai III Setda Tanah Laut, Selasa (23/2).

Mediasi  dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tanah Laut H. Bambang Kusudarisman tersebut membahas sengketa lahan di Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin. 

Lahan diklaim masyarakat seluas 206 hektare karena tidak termasuk dalam HGU PTPN XIII.

Berbagai argumen disampaikan oleh kedua belah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk menunggu penyesuaian antara peta HGU dengan luas HGU yang diberikan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Asisten Bidan Pemerintahan Setdakab Tanah Lsut Bambang Kusudarisman mengatakan,  pertemuan lebih lanjut akan kembali direncanakan dan pihaknya optimis sengketa lahan cepat selesai.

“Pemkab Tanah Laut bersedia membantu mediasi. Ini masih proses awal jadi perlu kita perjelas masalahnya,"tegasnya.

Dia berharap,  masalah tersebut  bisa diselesaikan dengan baik-baik melalui musyawarah dan tidak sampai ke ranah pengadilan.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021