Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda pendapat akhir kepala daerah dan persetujuan bersama atas empat  rancangan peraturan daerah (Raperda)  menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, di Kandangan, Rabu (24/2), mengatakan dalam pemandangan akhir enam fraksi sepakat menyetujui empat raperda tersebut menjadi perda.

Baca juga: Wabup HSS sampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi

"Empat raperda tersebut, antara lain pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, pengarusutamaan gender, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS," katanya.

Dijelaskan dia, dari hasil rapat paripurna baik dari fraksi PKB, PDIP, PKS, Golkar, Nasdem, dan Gerindra PAN menyambut baik dan menyetujui dengan hasil keputusan tentang empat  buah Raperda tersebut, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan antara pihak eksekutif dan pihak legislatif.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, mengatakan Ini sebagai bukti bahwa sinergisitas antara DPRD dan pemerintah daerah berjalan dengan baik.

Baca juga: Rapat paripurna DPRD HSS sampaikan pandangan fraksi atas dua raperda

Menurut dia, ada banyak saran dan masukan yang berkembang dalam rapat pembahasan, yang  akan menjadi catatan  pemerintah daerah. Dengan ditetapkannya perda ini maka akan jadi pedoman di dalam pelaksanaannya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, para asisten dan staf ahli, kepala SKPD lingkup Pemkab HSS, Kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSS, serta anggota dewan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021