Untuk memberikan kesadaran dan kedisiplinan warga tentang protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, Tiga Pilar Kecamatan Murung Pudak kembali melaksanakan operasi yustisi, Minggu (21/2).

Camat Murung Pudak Rahmatullah Putra Perdana mengatakan kegiatan ini terus dilakukan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Menerapkan protokol kesehatan cara paling efektif mencegah COVID-19," ucap Rahmatullah.

 Selain perwakilan kecamatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan juga melibatkan Koramil Tanta dan Polsek Murung Pudak.

 Sasaran operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan yakni para pedagang, pengunjung pasar dan warga yang melintas yang tidak memakai masker di sekitar Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

 Operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kegiatan ini juga bentuk sinergitas tiga pilar dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat. Dari hasil pendisiplinan petugas menemukan delapan warga tidak menggunakan masker .

 Danramil Tanta Kapten Inf Hartoto mengatakan sasaran operasi warga di Simpang Tiga Pasar Kapar, pengendara yang melintas dan bagi yang tidak menggunakan masker langsung di berhentikan, tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Ada yang tidak bermasker, langsung kami berhentikan lalu kami perintahkan mengambil masker, bisa juga membeli masker ditempat," jelas Hartoto.

Meskipun petugas rutin melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan, namun kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan ialah kunci utama mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021