Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan Jasran mengatakan, penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) setempat bisa disetujui dengan pola "outline" yaitu wilayah yang bermasalah diberikan garis arsiran untuk dibahas lebih lanjut.


"Jadi untuk wilayah RTRWP yang tidak bermasalah bisa ditetapkan dan yang bermasalah diberikan arsiran," kata Jasran menjawab pertanyaan Sekda Kalsel Arsyadi pada "coffe morning" di Banjarmasin, Rabu terkait perkembangan permasalahan RTRWP yang belum bisa dituntaskan hingga saat ini.

Menurut Jasran, keputusan tersebut bisa dilaksanakan, dengan catatan pemerintah tetap harus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah yang diberikan "outline" tersebut dalam waktu secepatnya.

Jasran mengungkapkan, berbagai upaya telah ditempuh Pemprov Kalsel untuk mendapatkan penetapan perubahan RTRWP tersebut, sehingga berbagai kendala pembangunan yang disebabkan oleh belum tuntasnya RTRWP itu bisa segera diselesaikan.

"Banyak kendala terhadap penyelesaian RTRWP ini, antara lain adalah adanya perbedaan keinginan dan kebutuhan Pemprov Kalsel dan peraturan kehutanan," katanya.

Bahkan, tambah Jasran, pada akhir November 2014, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menyampaikan persoalan RTRWP ini, kepada Presiden Joko Widodo, saat pertemuan antara presiden dengan 34 gubernur di Indonesia.

Pada saat itu, masing-masing gubernur diberikan kesempatan untuk menyampaikan tiga persoalan penting di daerahnya, dan Kalsel, salah satunya menyampaikan persoalan lambatnya penetapan RTRWP, dan saat itu presiden janji bahwa pada awal 2015 persoalan RTRWP Kalsel bisa tuntas.

Berbekal janji presiden tersebut, Pemprov Kalsel langsug menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan antara lain dengan menteri lingkungan hidup, menteri kehutanan dan terkait lainnya, yang intinya dari pertemuan tersebut RTRWP Kalsel bisa selesai Januari 2015.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya mendapatkan solusi, bahwa RTRWP Kalsel bisa dikeluarkan kecuali untuk hutan lindung dan cagar alam, selain itu, dokumen juga harus diperiksa satu persatu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Memeriksa satu persatu ini, juga menjadi persoalan karena harus memakan waktu yang lebih lama lagi," katanya.

Terakhir, tambah dia, Pemprov Kalsel bertemu dengan Dirjen Planologi, dan dalam pertemuan tersebut masih terjadi permasalahan berupa perbedaan teknis dengan menteri, dan akhirnya permasalahan akan diatasi dengan keluarnya SK menteri.

"Jadi kita perlu menunggu dan mencermati setiap persoalan yang mungkin timbul dari penetapan RTRWP ini," kata Jasran.

Sebelumnya, Ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Muharram mengatakan dari hasil kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan pada 24 - 26 November terungkap permasalahan yang masih mengganjal penetapan RTRWP Kalsel, yang diajukan ke pemerintah pusat sejak 2,5 tahun lalu.

Berdasarkan keterangan Kemenhut, setidaknya ada 176.499,32 haktare (ha) yang masuk kawasan hutan dan merupakan permasalahan berkelanjutan.

Permasalahan berkelanjutan yang dianggap masuk kawasan hutan itu, antara lain berupa Hak Guna Usaha (HGU) 60.873,44 ha, izin lokasi 64.436,51 ha, dan plasma 2.794,80 ha.

Kemudian permukiman 10.294,76 ha, tambak 366,53 ha, serta fasilitas umum (jalan, pelabuhan/bandara) 4242,63 ha, ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalsel tersebut.

  Sementara terkait perubahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 453 tahun 1999 menjadi Permenhut 435 tahun 2009 atau 31.119,28 ha lahan yang bermasalah.   

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015