DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan rapat dengar pendapat (RDP) dengan wakil rakyat Kotabaru - kabupaten paling timur provinsi tersebut membicarakan masalah transaksi nontunai.

Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Kamis (18/2) tersebut, wakil rakyat dari "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru itu terdiri Komisi I dan Komisi III.

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Edriansyah ST minta kejelasan tentang transaksi nontunai agar jangan salah langkah dalam melaksanakan tugas kedewanan atau selaku wakil rakyat.

Selain itu, wakil rakyat "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru dari Partai Hanura tersebut juga mempersoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) terutama berkaitan perjalanan dinas atau protokoler keuangan anggota Dewan.

"Pasalnya kita tidak ingin disalahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan. Di sisi lain kita mengingkari kegiatan atau tugas-tugas kedewanan tetap jalan tanpa masalah," demikian Edriansyah.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalsel dengan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Kotabaru di Banjarmasin, Kamis (18/2). RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas. (Syamsuddin Hasan) UU

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel mengatakan, mengenai transaksi nontunai bagi anggota Dewan provinsinya sudah sejak lama dan ternyata tidak masalah.

"Mengenai transaksi nontunai sudah ada ketentuan yang mengatur atau sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Saya kira sejauh kita tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tidak akan ada masalah," demikian Suripno Sumas.






 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021