Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan alias Tim Macan Kalsel berhasil membekuk seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terlibat belasan kali aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Tersangka YA (20) ditangkap pada Senin (15/2) di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut setelah DPO sejak tanggal 18 Februari 2019," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Andy, perburuan terhadap pelaku yang memakan waktu dua tahun dikarenakan sang penjahat kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Hingga pada akhirnya tim lapangan yang dipimpin Kanit 2 AKP Gita Suhandi Achmadi mendapat informasi keberadaan target operasi yang bersembunyi di sebuah tempat di Kabupaten Tanah Laut.

Hasil introgasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor lebih dari 15 unit sepeda motor yang dilakukan bersama tiga orang temannya RY, HR dan RJ.

Untuk RY,M dan HR telah ditangkap pada tanggal 7 Februari 2019 oleh Tim Macan Kalsel dan kini menjalani hukuman di Lapas Banjarbaru. Sedangkan RJ masih dilakukan pencarian. 
Tim Macan Kalsel membekuk buron pelaku curanmor. (ANTARA/Firman)


Komplotan tersebut melakukan pencurian terhadap sepeda motor masyarakat yang sedang melakukan ibadah shalat berjamaah di masjid ataupun musholla.

Salah satu laporan polisi di Polres Banjar oleh korban yang kehilangan motornya halaman sebuah masjid di Jalan Masjid Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada 4 Februari 2019 dilakukan oleh komplotan ini.

"Jadi kami ingatkan jamaah yang shalat di tempat ibadah agar lebih waspada terhadap aksi curanmor. Pastikan motornya dikunci dan disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan," pungkas Andy.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021