Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, AKBP Edy Swandono melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar mengatakan, pihaknya kembali mengamankan alat berat penambang ilegal.


"Alat berat tersebut berupa satu unit eksavator milik penambang ilegal dan dua orang pengawas lapangan berinisial J dan N, warga Asam-Asama Kecamatan Jorong, Tanah Laut (Tala), ujar Kasat Reskrim Polres setempat, di Pelaihari, Jumat.

Ia menerangkan, pengamanan alat berat untuk kegiatan penambangan batu bara itu berdasarkan atas laporan PT Jorong Barutama Grestron (JBG), bahwa ada penambangan ilegal.

"Dari laporan JBG, kita tindaklanjuti adanya kegiatan `illegal mining` (penambangan ilegal) di lokasi areal perusahaan tersebut, tepatnya di Kuningan, pada awal tahun 2015," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua pengawas lapangan yang dijadikan saksi tersebut, pemilik tambang ilegal itu AL, warga Jakarta.

"AL pemilik tambang ilegal berdomisili di Jakarta sampai saat ini masih belum kita amankan, namun kita tetap berusaha mencari pelaku penambang ilegal tersebut," ucapnya.

Kepala Bina Operasi Sat Reskrim Polres Tala, Iptu Andi Edwin menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua saksi, dari aktivitas penambangan ilegal tersebut penambang AL berhasil memproduksi sekitar tujuh ribu ton batu bara.

"Saat ini barang bukti sekitar tujuh ribu ton tersebut sudah tidak ada lagi di tempat, kemungkinan sudah dijual pemilik tambang AL," terangnya.

Ia menjelaskan, kemungkinan besar dari kegiatan penambangan ilegal di areal JBG itu, AL yang kini berdomisili di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Dari kegiatan penambangan ilegal tersebut tersangka akan kita kenakan Pasal illegal mining, karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah JBG," tegasnya.

Ia berharap, kasus tersebut bisa secepatnya terungkap, sehingga kegiatan penambangan ilegal di Tanah Laut dapat diatasi.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015