Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan WC/ jamban sehat di Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH).

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Novan Hadian di Amuntai, Rabu (10/2) mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut dalam tahap pemberkasan perkara.

"Prosesnya sudah 90 persen, kita masih menunggu hasil dari audit keuangan, khususnya dalam hal kerugian negaranya," ujar Novan.

Novan mengatakan, penyidik sudah melakukan penahanan kepada dua tersangka, satu orang dari pihak kontraktor dan satu lagi pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disperkim LH Kabupaten HSU.

Untuk saat ini kerugiannya diperkirakan sebesar Rp250 juta lebih dengan nilai proyek sanitasi pembuatan jamban sehat senilai Rp1,2 miliar.

"Pengerjaannya tidak sesuai speks sehingga mengakibatkan kerugian negara," tandasnya.

Menurur Novan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, namun untuk sementara penyidik masih fokus menangani dua tersangka.
 
Kejari HSU Novan Hadian SH MH ketika di wawancara media. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Kepada wartawan belum lama ini, Kepala seksi tindak pidana khusus Fadly Arby juga menyampaikan kedua tersangka yakni Direkrur CV Nusa Indah berinsial AF dan PPK Disperkim LH inisial RKH sudah dititipkan sebaga tahanan di Lapas kelas IIB Amuntai.

"Keduanya untuk kasus dugaan korupsi  pengadaan proyek jamban sehat perkotaan dan pedesaan tahun anggaran 2019 di empat kelurahan di Kecamatan Amuntai Tengah," katanya.

Masa tahanan  keduanya pun diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari untuk memudahkan proses penyidikan.

Ternyata proyek jamban sehat yang dilaksanakan Disperkim dan LH HSU yang melibatkan tersangka AF dan RKH  juga di lakukan pengerjaan proyeknya Desa Beringin Kecamatan Banjang dengan nilai kontrak Rp1,2 M.

Ada pun proyek sanitasi pembuatan jamban sehat di Desa Beringin Kecamatan Banjang  tersebut melibatkan tersangka AF dengan nama  kontraktor yang berbeda yakni CV Sahabat Banua.

Karena melibatkan kedua tersangka maka proyek sanitasi di Desa Beringin ini pun juga disidik oleh pihak Kejaksaan HSU, sehinga total proyek sanitasi yang diselidiki Kejaksaan Negeri HSU senilai Rp2,4 M.

Proyek pembangunan jamban sehat baik untuk wilayah perkotaan dan pedesaan diketahui sama-sama berjumlah 100 unit jamban melalui anggaran APBD 2019 yang dilaksanakan pengerjaannya di 2020.

VIDEO BERITA TERKAIT :  

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021