Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) beserta TNI - Polri mencanangkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di 13 desa, di enam kecamatan, di mana pembentukan posko PPKM Mikro ini digagas Polres HSS.

Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Rabu (10/2), di Tibung Raya,  mengatakan pencanangan PPKM Mikro di lakukan di Kampung Tangguh Banua, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, ini juga didasari atas adanya warga setempat yang tercatat sebagai pasien COVID-19 serta upaya menekan penyebaran virus.

"PPKM mikro dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 mendatang," katanya, dalam sambutan pencanangan PPKM Mikro.

Baca juga: Berantas COVID-19, Kodim Kandangan dan instansi terkait penyemprotan disinfektan

Dijelaskan dia, berdasarkan data posko PPKM Mikro nantinya akan dibentuk di 13 desa di enam kecamatan, yakni di Kecamatan Kandangan, Kalumpang, Daha Utara, Sungai Raya, Simpur serta Kecamatan Daha Selatan.

Dan untuk sementara ada 13 desa yang diprioritaskan untuk dicanangkan posko PPKM Mikro berdasarkan data jumlah kasus COVID-19 yang ada di wilayah Kabupaten HSS.

Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Muhammad Noor, mengatakan bahwa dibentuknya posko PPKM Mikro berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh instansi vertikal yang terlibat.

Baca juga: Tim gabungan sidak, PKLdan cafe sepi mendadak

Menurut dia, dengan adanya instruksi menteri dalam negeri dan secara struktural TNI-Polri juga mendapat instruksi, maka sesuai kesepakatan bahwa akan segera memulai PPKM berbasis mikro.

"Meski Kabupaten HSS masih berada di zona kuning, namun kita masih terus melakukan upaya pencegahan terhadap lonjakan kasus COVID-19. Kita harus tetap waspada maka dengan PPKM berbasis micro ini diharapkan bisa mengubah status Kabupaten HSS menjadi zona hijau," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021