Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengakui sejak pelantikan pada 9 September 2014 sampai awal tahun 2015 belum membuat peraturan daerah.


Kalau pengertian tugas atau fungsi legislasi itu membuat peraturan daerah (Perda), memang belum satupun, kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD provinsi tersebut H Murhan Effendie sebelum menghadiri Hari Jadi Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, Rabu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel itu memaklumi atas berbagai komentar atau pendapat masyarakat, termasuk dari pegiat lembaga swadya masyarakat (LSM) yang menuduh dewan atau Banleg belum melaksanakan fungsi legislasi.

"Tujuan mereka itu betul saja, tapi mungkin kurang mengetahui kondisi objektif kelembagaan dewan serta aturan yang mengikat," ujar mantan Wakil Bupati Bumi Saraba Kawa Tabalong tersebut.

Sebagai contoh pimpinan definif DPRD Kalsel masa jabatan 2014-2019 baru terwujud pada minggu kedua Oktober 2014, dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi-komisi dan Banleg sekitar pertengahan November 2014.

Namun, katanya, Banleg sudah rapat membahas program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2015 yang ditetapkan pada penghujung masa jabatan anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014.

"Selain menindaklanjuti Prolegda 2015, kami juga melakukan konsulidasi bersama komisi-komisi dewan dengan harapan agar mereka merancang Raperda inisiatif," lanjutnya.

Persoalan lain bagi dewan dalam mengajukan Raperda inisiatif tidak semudah eksekutif/pemerintah provinsi (Pempro). "Apalagi pihak ekskutif memiliki banyak tenaga pakar," katanya.

  "Oleh sebab itu kita berharap, agar eksekutif segera pula mengajukan Ranperda sebagaimana Prolegda Kalsel 2015," demikian Murhan.   

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015