DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pengoperasian perusahaan tambang batubara di Kecamatan Pulaulaut Tengah yang dikeluhkan warga setempat.

Tiga point yang dikeluhkan masyarakat yang disampaikan kepada para wakil rakyat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formula, yakni minimnya perekrutan tenaga kerja lokal, kegiatan peledakan (blasting) dan pembuatan underpas pada jalan nasional.

Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Jerry Luminta didampingi Sekda Kotabaru H Said Akhmad, pelaksanaan hearing gabungan dengn Komisi I ini juga dihadiri Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kotabaru, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Camat Pulau Laut Tengah, Kapolsek Pulau Laut Tengah, Kepala Desa Sungup, Kepala Desa Selaru dan LSM Formula.

Sebagaimana dalam surat yang disampaikan kepada legislatif, secara bergantian Kepala Desa Selaru Junaidi dan Sungup Kanan, Aisyah menyampaikan belum maksimalnya penyerapan tenaga kerja lokal warganya yang diterima bekerja di perusahaan tambang tersebut.

Dari penjelasan kedua kepala desa tersebut, diketahui dari sekian banyak tenaga kerja produktis warga Desa Selaru, hingga kini yang diterima bekerja di perusahaan tambang batu bara tersebut sebanyak 70 orang, sementara warga Desa Sungup sebanyak 39 orang.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Jerry Lumenta yang memimpin jalannya hearing, menyayangkan ketidak hadiran perwakilan pihak perusahaan Sebuku Tanjung Cool dan perusahaan Hillcon Jaya Sakti.

"Padahal inti dari kegiatan rapat dengar pendapat hari ini sangat diperlukan kehadiran perusahaan tersebut," tandas Jerry.

Namun demikian, politisi PDIP ini menyampaikan adanya surat tanggapan yang dikirimkan perusahaan Sebuku Tanjung Cool dan perusahaan Hillcon Jaya Sakti terkait keluhan masyarakat yang kemudian diusulkan digelar rapat dengar pendapat bersama DPRD Kotabaru.

Dijelaskan Jerry, sebagaimana tanggapan yang disampaikan, bahwa pihak perusahaan mengaku tetap berkomitmen dalam penyerapan tenaga kerja, pihaknya tetap memprioritaskan penyerapan tenaga lokal.

Mengenai kegiatan blasting lanjutnya, perusahaan mengaku sudah melakukan sesuai prosedur dengan mendapatkan izin dari instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan dan selalu dimonitor.

Demikian halnya mengenai kegiatan pengangkutan batu bara dijalan poros provinsi hanya sebatas crossing jalan pada underpas dan hal itu telah mendapatkan izin yang di terbitkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan itu, Jerry menyampaikan kesimpulan rapat salah satunya merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kotabaru untuk bekerja sama dengan perusahaan, untuk mengadakan pelatihan bagi masyarakat setempat agar bisa memenuhi skill yang di butuhkan perusahaan.

Menyangkut underpas itu kewenangannya pemerintah provinsi, sedangkan menyangkut dampak blasting, bagi warga yang merasa dirugikan dapat membuat laporan disertai dokumen foto atau video untuk disampaikan ke perusahaan dan pemerintah daerah.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021