Pemerintah daerah dan pemerintah pusat diminta mencabut izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjual perusahaannya atau mengalihkan manajemen kepada perusahaan lain, karena hal itu dapat dikategorikan melakukan pembodohan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Alpidri Supian Noor MAP di Kotabaru, Minggu, mengatakan, salah satu akibat yang ditimbulkan dari pemindahan atau penjualan perusahaan itu adalah masalah hak tenaga kerja dan hak masyarakat yang tidak terbayarkan oleh perusahaan.

"Buntut-buntutnya nanti pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah sengketa antara buruh atau masyarakaat dengan perusahaan," jelasnya.

Terlebih jika perusahaan tersebut dijual kepada investor Malaysia, dimana hak untuk mendapatkan izin HGU dari perusahaan dalam negeri berpindah tangan ke investor asing, itu akan semakin buruk, tegas Alpidri.

Biasanya lanjut Alpidri, perusahaan asing akan selalu siap membeli perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Indonesia, terlebih perusahaan tersebut memiliki lahan cukup luas berdasarkan surat izin HGU.

Sementara ada perusahaan yang nakal, melakukan pembodohan kepada masyarakat dan pemerintah dengan modus mengurus izin HGU, beberapa tahun kemudian perusahaan tersebut dijual karena alasan lain-lain.

"Pemerintah daerah saat ini harus benar-benar selektif terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, jangan sampai suatu saat pemerintah hanya menjadi "tukang menyelesaikan masalah saja"," harapnya.

Imbauan Ketua DPRD itu terkait telah diterimanya beberapa informasi bahwa sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotabaru telah mengalihkan atau menjual perusahaanya kepada investor asing.    

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru, Gusti Syafrin Masrin, mengatakan, luas hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kotabaru sekitar 116.949 hektare.

Lokasi hak guna usaha tersebut dimiliki oleh 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daratan Kalimantan dan Pulau Laut.

HGU tersebut mulai diterbitkan selam periode 1996-2007 oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Syafrin.

Dia menjelaskan, luas HGU perusahaan perkebunan PT Sinar Kencana Inti Perkasa yang mencapai 14.972,47 hektare (ha) berada di Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kelumpang Selatan.

HGU PT Tepian Nalenggang seluas 7.648,71 ha di Kelumpang Hilir, PT Sawita Karya Mandiri seluas 8.724 ha di Sungai Durian dan PT Paripurna seluas 14.892 ha di Pamukan Utara dan Pamukan Selatan.

Perusahaan perkebunan PT Laguna Mandiri memiliki HGU seluas 15.296 ha dan PT Langgeng Muara Makmur seluas 15.533 ha di Pamukan Utara dan Pamukan Selatan.

PT Bersama Sejahtera Sakti di Pulau Laut Timur memiliki luas HGU seluas 12.740,54 ha dan PT Swadaya Andika di Sungai Durian dan Pamukan Utara seluas 10.361,18 ha.

Serta PT Alamraya Kencana Mas di Pamukan Barat dan Sungai Durian memiliki luas HGU sekitar 12.339 ha, PT Bumi Raya Investindo di Pulau Laut Barat, Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Selatan seluas 2.804,23 ha.

Sedangkan PT Perusahaan Negara XIII di Sampanahan memiliki luas HGU sekitar 1.640 ha.

Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pengelolaan dan pemasaran hasil Dinas Perkebunan Kotabaru, Gusti Rahmat, menambahkan, waktu izin hak guna usaha tersebut bisa hingga 100 tahun.

"Jangka waktu izin itu terdiri dari izin HGU tahap pertama untuk 35 tahun, HGU tersebut dapat diperpanjang hingga 35 tahun dan dan HGU perubahan untuk 30 tahun, jadi total 100 tahun," tandasnya./C/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011