Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru meminta pemerintah kota menindak pemilik bangunan yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir khususnya di wilayah perkotaan setempat. 

"Kami minta pemko menindak tegas pemilik bangunan atau rumah toko yang berandil menyebabkan terjadinya banjir di perkotaan karena pengurukan saluran drainase," ujar anggota DPRD HR Budiman di Banjarbaru, Ahad. 

Sebelumnya, Budiman sudah meminta langsung kepada Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah dalam rapat paripurna penanganan banjir, Selasa (2/2) agar menindak pemilik bangunan penyebab banjir itu. 

Disebutkan, bangunan yang rata-rata berada di tepi jalan A Yani menutup saluran air maupun drainase sehingga air hujan tidak lancar mengalir dan menyebabkan terjadinya banjir di sejumlah titik di kota itu. 

"Kita semua tahu dan merasakan, sejumlah titik di tepi Jalan A Yani sering kebanjiran saat hujan turun. Salah satu penyebabnya saluran air atau drainase ditutup sehingga harus dibongkar," tegasnya. 

Ditekankan, anggota DPRD siap mendukung langkah tegas Pemkot Banjarbaru jika membongkar saluran air di sekitar bangunan yang menjadi salah satu penyebab banjir sehingga aliran air lancar. 

Wakil Ketua DPRD Nafsiani Samandi juga mengatakan dukungannya jika memang pemkot akan membongkar bagian bangunan maupun saluran air penyebab banjir sehingga tidak ada lagi banjir maupun genangan air. 

"Kami mendukung jika pemkot tegas mengambil keputusan membongkar bagian bangunan atau saluran air karena langkah itu tepat mencegah terjadinya banjir khususnya di daerah perkotaan," katanya. 

Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah berterima kasih dukungan DPRD dan siap mengambil langkah pembongkaran bagian bangunan atau saluran air yang tersumbat sehingga menjadi penyebab banjir. 

"Memang cukup banyak saluran air yang ditutup pakai beton seharusnya hanya dipasangi grill besi dan semua masih diinventarisir. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dewan untuk menindaknya," kata dia. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021