Kepolisian Resort Tabalong memusnahkan barang bukti berupa empat bungkus plastik sabu - sabu seberat 20,28 gram, Rabu (3/2).

Pemusnahan barang bukti oleh Satuan Resnarkoba Polres Tabalong disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri , Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, penasehat hukum serta tersangka pemilik barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka RD warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

"Tersangka RD kita tangkap pada Selasa (5/1) malam, di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak," jelas Muchdori.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama dengan cara di blender dan dibuang ke septic tank.

Muchdori menyampaikan pemusnahan ini agar barang bukti tidak disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021