Tanjung (ANTARA) - Warga Kelurahan Pembataan, Kabupaten Tabalong RI (28) gagal meloloskan diri dari jeratan hukum setelah tertangkap basah membuang barang bukti yang diduga sabu - sabu.
Aksi RI di Jalan Peramaian Kelurahan Pembataan diketahui anggota Polsek Murung Pudak dan langsung menyita satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 0,36 gram sabu - sabu.
Selain menyita serbuk bening tersebut polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua jenis honda beat warna merah nomor polisi DA 6415 HZ.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan saat ini tersangka RI menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak. Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana.
Menurut Samsu penangkapan tersangka RI bermula dari informasi adanya seorang laki - laki yang membawa sabu - sabu di kawasan Peramaian, Kelurahan Pembataan.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap basah tersangka saat membuang satu kotak rokok berisi sabu - sabu.
"Tersangka mengakui satu paket sabu - sabu tersebut miliknya," jelas Samsu.
Tersangka tertangkap basah buang barang bukti diduga sabu-sabu
Kamis, 13 Februari 2020 17:54 WIB