DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat sepakat penanganan sungai dan drainase jadi penting pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota tersebut kedepannya.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, Senin, mengatakan, kelanjutan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW banyak mengenai bencana banjir besar yang baru saja terjadi di kota ini.

Tentunya, ucap Arufah yang menjadi ketua panitia khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tersebut, dalam RTRW kedepannya atau 2021-2040, kota ini harus betul-betul memiliki rumusan yang tepat untuk penanganan sungai dan drainase hingga bencana banjir bisa di atasi.

"Ini tadi kita bahas detail di pasal 26 hingga 30 Raperda RTRW tersebut," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Menurut dia, pembahasan Raperda RTRW ini sudah memasuki pasal 32, di mana setiap pasal memang cukup banyak poin-poin, hingga secara perlahan dirumuskan.

Apalagi mengenai penanganan banjir kedepannya ini, karena fungsi sungai dan drainase harus betul-betul jalan, sehingga aturannya dalam RTRW harus jelas dan detail pula, bagaimana rencana kedepannya.

Arufah mengatakan, musibah banjir yang melanda kota ini harus jadi pelajaran bahwa fungsi sungai dan drainase di daerah ini belum maksimal.

Sebab, kata dia, genangan banjir lambat turun, bahkan hingga kini masih ada yang daerah yang tergenang, padahal banjir sudah terjadi lebih dua Minggu.

"Kita berharap dengan mulai serius membenahi sungai dan drainase ini, kedepannya tidak ada lagi banjir sampai seperti sekarang ini," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021