Menanggapi berbagai masalah pascabanjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terutama terkait kenaikan harga dan langkanya Gas LPG 3 kilogram, Bupati H A Chairansyah keluarkan surat edaran peringatan keras baik kepada pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) maupun agen dan pangkalan LPG.

Surat edaran bernomor 500/97/Eko.SDA/Setda/2021 tertanggal 28 Januari 2021 itu ditujukan kepada pengelola SPBE, agen dan pangkalan LPG yang berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 61 k/12/mem/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram Tahun Anggaran 2019

2. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/047/KUM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi Elpiji tabung 3 kilogram

Dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan perekonomian khususnya terhadap penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka dengan ini kami menghimbau:

1. Kepada pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) agar menjamin ketersediaan pasokan LPG 3 Kg sesuai wilayah kerjanya dan melaporkan secara berkala realisasi penyaluran ke agen dibawahnya, dan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

2. Kepada agen-agen agar melakukan penyaluran LPG 3 Kg kepada pangkalan dibawahnya sesuai harga resmi untuk pangkalan sebesar Rp. 14.750,- (tidak dibenarkan menjual diatas harga resmi), melaporkan realisasi yang disalurkan kepada pangkalan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dibawahnya dan tidak dibenarkan menyalurkan kepada yang bukan pangkalan di bawahnya.

3. Kepada pangkalan agar melakukan penyaluran LPG 3 Kg kepada masyarakat dengan berpedoman kepada HET sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Rp. 17.500,- yang telah ditetapkan secara tepat sasaran kepada konsumen sesuai dengan buku LOG di wilayah kerjanya dan tidak dibenarkan melakukan penimbunan LPG 3 Kg di gudang atau menyalurkan kewilayah lain.
 
4. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi akan kami laporkan secara berjenjang agar dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan. 

Selain itu, guna menjaga stabilitas harga perekonomian khusus untuk bahan pokok terkait pascamusibah banjir, Bupati HST juga mengeluarkan surat edaran bernomor 500/98/Eko.SDA/Setda/2021 yang ditujukan kepada distribotur/pedagang atau masyarakat yang berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan terjadinya musibah banjir di Kabupaten HST yang mengakibatkan adanya kenaikan beberapa bahan pokok dan komoditi lainnya.

Serta dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan perekonomian khususnya terhadap bahan pokok di Kabupaten HST, maka dengan ini kami menghimbau:

1. Kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan panik dengan melakukan aksi borong terhadap bahan pokok, karena pemerintah menjaga dan mengamankan ketersedian bahan pokok khususnya di Kabupaten HST

2. Kepada para pedagang dan seluruh lapisan masyarakat, jangan melakukan penimbunan dan penyalahgunaan bahan pokok

3. Kepada para pedagang agar dapat membatasi jumlah penjualan bahan pokok dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat/konsumen, dan jangan melakukan penjualan dalam jumlah besar terlebih terhadap orang yang tidak dikenal

4. Mengutamakan penjualan bahan pokok/komoditi lainnya untuk masyarakat/konsumen di dalam daerah.
 
Surat edaran Bupati HST (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021