Kepolisian Resort Tabalong mengamankan oknum warga Desa Nawin Kecamatan Haruai yang diduga melakukan praktik penimbunan gas LPG tiga kilogram.

Anggota unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Haruai langsung melakukan penindakan terhadap kegiatan yang diduga menimbun gas LPG tiga kilogram, Kamis (28/1).

Dari toko milik tersangka petugas menemukan 115 tabung gas LPG tiga kilogram.

 "Ratusan tabung yang kita temukan dalam kondisi kosong dan lima tabung yang berisi gas LPG," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Pemilik toko juga tidak mengantongi ijin usaha penyimpanan dan niaga.

 Saat ini pemilik toko dibawa ke Polsek Haruai guna proses pemeriksaan intensif.

Muchdori menambahkan jika pemilik toko terbukti melakukan kegiatan yang diduga menimbun gas LPG tiga kilogram akan diancam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021