Kepala Bagian Persidangan Alat Kelengkapan Dewan dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD atau Setwan Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Jaini MAP memberi pengarahan dalam pendamping anggota Dewan buat sosialisasi peraturan daerah (Perda) setempat.

"Kita berharap, dengan arahan atau pembekalan tersebut tugas anggota DPRD Kalsel dalam melakukan sosialisasi Perda berjalan lancar," ujarnya usai pertemuan dengan staf Setwan tersebut di Banjarmasin, Selasa (26/1) siang.

Pasal sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sosialisasi Perda juga salah satu fungsi DPRD, bukan cuma kewajiban eksekutif/pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI sosialisasi Perda tersebut secara per orangan anggota Dewan sekali dalam sebulan yang penjadwalannya sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat," lanjutnya.

"Oleh karena frekuensi/penjadwalan sekali dalam sebulan atau tiap bulan, maka perlu pendampingan dari staf Setwan untuk setiap orang anggota Dewan," tambahnya mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Drs H Antung Mas Rozaniasyah.

Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniasyah (Syamsuddin Hasan)

Mengenai anggaran sosialisasi Perda, dia menyatakan, hal tersebut tidak masalah karena masuk dalam APBD Murni Kalsel Tahun 2021.

"Pada APBD Murni Kalsel 2021 teranggarkan kegiatan sosialisasi Perda selama sembilan bulan dengan alokasi Rp17 juta/sosialisasi. Untuk selanjutnya pada APBD Perubahan 2021," ungkapnya.

Sedangkan materi sosialisasi, Perda produk Tahun 2016 - 2019, demikian M Jaini didampingi Kasubag Hukum, Perundang-undangan dan Layanan Aspirasi Setwan Kalsel Nuralisyah SPd MPd.

Suasana pengerahan staf Setwan Kalsel oleh Kabag Persidangan Muhammad Jaini didampingi Kasubag Hukum Nuralisyah. (Syamsuddin Hasan)


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021