Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat akhirnya bersepakat membubarkan Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai yang berdiri pada 2003.


Pembubaran PD Kayuh Baimbai seiring pencabutan Peraturan Derah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun 2002 yang menjadi dasar beridirinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, Rabu.

Pencabutan Perda 10/2002 pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, yang mendapat persetujuan semua fraksi di lembaga legislatif tersebut, yang berarti pula secara otomatis PD milik pemerintah kota (Pemkot) setempat itu bubar.

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banjarmasin dalam pandangannya menilai, kerugian PD Kayuh Baimbai bukan karena Perdanya yang salah, tetapi badan pengelolanya tidak profesional, sehingga tidak mampu bersaing di dunia bisnis banua.

"Karena tidak memberikan dampak positif bagi keuangan daerah, maka kami setuju Perda PD Kayuh Baimbai dicabut," tegas FPG melalui juru bicaranya Darma Sri Handayani.

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya Muhammad Suriani menyatakan, juga setuju pencabutan Perda PD Kayuh Baimbai sehubungan dengan surat LHP Audit Tujuan Tertentu Nomor 700/23/LPH-TT/IRBANWIL/ITKO tanggal 17 Maret 2014 meminta Pemkot mencabut Perda tentang PD Kayuh Baimbai.

"Pencabutan Perda PD Kayuh Baimbai ini harus disertai dengan pemberitahuan atau diinformasikan agar masyarakat mengetahuinya," pinta wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Fraksi PAN DPRD Banjarmasin berharap, gagalnya PD Kayuh Baimbai tidak diikuti oleh perusahaan daerah lainya milik Pemkot setempat.

Maka dari itu, pintanya, ke depan perlu komitmen bersama dalam rangka perbaikan sehingga permasalahan PD Kayuh Baimbai tidak terjadi lagi pada perusahaan daerah lainnya yang sudah ada maupun yang akan di bentuk.

  Pemkot Banjarmasin saat ini memiliki sejumlah perusahaan daerah, seperti PD PAL (pengelolaan limbah cair), serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014