Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan mengungkap modus baru peredaran sabu-sabu yang dikemas bungkus produk kwaci.

"Satu pengedar berinisial HM (27) kami tangkap saat mengedarkan sabu-sabu seberat 23,19 gram dalam bungkus snack kwaci," terang Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga di Banjarmasin.

Dijelaskan Jackson, terungkapnya modus sabu-sabu kemasan produk kwaci atau biji bunga matahari itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP.

Kemudian tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito melakukan pendalaman informasi dengan menelusuri target operasi.

Hasilnya pada Rabu (13/1), petugas mengendus rencana transaksi narkotika di sebuah hotel berbintang di Banjarmasin dari jaringan yang dicurigai.

"Jadi tersangka diringkus saat berada Hotel Palm Jalan S Parman kota Banjarmasin dengan membawa sepaket sabu-sabu dikemas bungkus produk kwaci," jelas Jackson.
Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga didampingi Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito. (ANTARA/Firman)


Tim BNNP Kalsel kini masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan yang diungkap karena diduga kuat bandar pengendalinya cukup besar.

Adapun untuk tersangka yang berdomisili di Banjarmasin, penyidik BNNP menjeratnya Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021