Tim Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir menanggapi kesiapan lawannya tim pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor untuk bersidang di Bawaslu.

Tim Hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA) yang menjadi penasehat hukum Ananda-Mushaffa atau AnandaMu, Sulaiman N. Sembiring mengatakan, pihaknya mengaku siap saling uji alat bukti terkait laporan pelanggaran berat dan sistematis yang dilakukan oleh Ibnu-Arifin dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin tahun 2020 lalu di Sidang Bawaslu nantinya.

“Kami optimis dalil-dalil yang Tim Hukum AnandaMu sampaikan sudah sesuai dengan bukti-bukti riil dan akan didukung dengan pernyataan para saksi yang mengetahui persis kejadian sebenarnya di lapangan,” tegasnya, Jumat.

Dirinya pun juga meyakini sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaran Pilkada Kota Banjarmasin yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil), Bawaslu Kota Banjarmasin akan membaca bukti-bukti dengan cermat, lengkap dan komprehensif serta mendengar keterangan saksi-saksi dan akan melihat kaitannya antara satu sama lain. 

“Oleh karena itu mari kita tunggu hasil sidang Bawaslu Kota Banjarmasin. Kami berharap pemeriksaan berjalan obyektif dan professional,” ungkap adik kandung dari Tifatul Sembiring itu.

Baginya momentum seperti ini akan sangat penting, dimana Bawaslu Kota Banjarmasin memiliki peran signifikan untuk mencatatkan dalam sejarah, karena mampu menunjukkan institusinya dapat berdiri kukuh sebagai penjaga demokrasi dan pemilihan yang jujur dan adil. 

“Sekali lagi kami percaya sepenuhnya kepada para Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin,” tambahnya.

Kemudian menanggapi penjelasan kuasa hukum Ibnu Sina dan Arifin Noor, dirinya hanya mengingatkan bahwa Putusan Bawaslu itu ada aturannya di dalam peraturan Perundang-undangan, yakni harus diputuskan dalam waktu 5 hari sejak diregister.

“Jadi putusannya tidak benar masih lama sebagaimana yang mereka sampaikan,” tukasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021