Warga Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan menghibahkan tanah untuk kepentingan jalan lintas nasional Marabahan-Margasari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, H Masyraniansyah, Selasa mengaku bangga dengan masyarakat Margasari, mereka setuju tanahnya dihibahkan ke balai jalan nasional Provinsi Kalsel untuk pengerjaan pengaspalan.

"Selanjutnya kami membuat rancangan anggaran biaya (RAB), mudah-mudahan Januari kegiatan tersebut bisa dilelang dan Maret realisasinya," jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tapin, Yustan Azidin menambahkan, saat ini tidak ada kendala dalam proyek tersebut, tinggal melaksankan tahapan-tahapan kegiatan agar cepat realisasi.

"Standar lebar jalan nasional itu 11 meter, namun ada kemungkinan bervariasi apabila ada peninggian bahu jalan akan dilebarkan lagi dan tergantung kondisi jalan," ujarnya.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Candi Laras Utara, H. Yamani menyampaikan jalan itu untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk masyarakat Tapin namun untuk seluruh masyarakat Kalsel.

"Bisa direlakan saja dan diwakafkan sebagai amal jariah. Bisa buat orang Barabai, Banjarmasin melintas," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) CLU sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Periuk.

Kondisi badan jalan saat ini yang belum diaspal itu sangat memprihatinkan, sulit untuk dilintasi karena dipenuhi lumpur dan lubang.

Hingga saat ini tersisa sekitar 5 km panjang jalan yang belum diaspal, berada di Desa Sungai Puting dan Margasari Ilir karena terkendala pembebasan lahan.

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021