Polresta Banjarmasin menghidupkan Kampung Tangguh Banua di setiap kelurahan guna menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kampung Tangguh Banua yang sudah terbentuk bakal kami hidupkan kembali agar bisa lebih memperketat warganya dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan Program Kampung Tangguh Banua di Banjarmasin perlu dihidupkan dan digelorakan kembali agar masyarakat sadar kalau sampai saat ini virus corona jenis baru yang mematikan itu masih menjadi pandemi.

Upaya menghidupkan Kampung Tangguh Banua, kata dia, salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang mana sebelumnya berhasil menekan angka penularan di Banjarmasin sehingga keluar dari status zona merah.

"Ayo warga Banjarmasin kita gelorakan kembali Program Kampung Tangguh Banua agar wilayah ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu," ujar perwira menengah Polri itu.

Pihaknya juga meningkatkan operasi yustisi untuk penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Dalam operasi yustisi, Polresta Banjarmasin dibantu Kodim 1007/Banjarmasin, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan akan dikenakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai aturan.

"Mari bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, hal itu dilakukan agar warga terhindar dari penularan COVID-19," tuturnya.

Pewarta: GGN

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021