Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas pendidikan kota setempat terkait rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SMP pada 11 Januari 2021.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah di gedung dewan kota, Rabu, pihaknya sebenarnya belum menyetujui betul pelaksanaan sekolah PTM di masa masih pandemi COVID-19 ini, sehingga meminta dinas pendidikan kota untuk menjelaskan rencananya secara detail.

"Kita ingin memastikan keselamatan siswa dan guru kita dijamin saat diturunkan sekolah PTM ini, kesiapan apa saja yang sudah ada saat ini," papar politisi Golkar tersebut.

Menurut Lala, panggilan akrabnya, kesiapan protokol kesehatan di sekolah yang melaksanakan PTM mesti tidak hanya simbol, tapi dilaksanakan betul dengan standar pengawasan sangat ketat, karena tidak bisa sedikit pun lengah disiplin menghindari virus ini.

Sebab, ucap Lala, pihaknya pun masih ragu dengan penetapan zonasi penularan virus ini, baik zona hijau maupun zona kuning, di mana di kota ini masih ada satu zona merah penyebaran COVID-19.

"Memang kita sudah mendapat penjelasan dari Disdik, bahwa siswa bahkan guru yang berada di zona merah tidak boleh mengikuti PTM, tapi secara daring, tapi kan tidak bisa dijamin yang berada di zona hijau apalagi kuning memang sudah aman ditulari virus," paparnya.

Diharapkan juga, kata Lala, mekanisme di dalam kelas, yakni, para siswa dalam menjaga jarak dan interaksi, hingga pinjam alat tulis pun tidak dibolehkan, betul-betul dilaksanakan hingga pulangnya.

"Jadi intinya, kalau memang sudah siap, kami di dewan mempersilahkan dilanjutkan, apalagi dari survei, memang di atas 70 persen orang tua siswa ingin anaknya sekolah tatap muka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikkan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto memastikan pelaksanaan PTM tingkat SMP pada 11 Januari 2021 belum ada perubahan.

"Masih sesuai keputusan yang sudah ditetapkan pak wali kota, kita sedang mempersiapkannya ini," ujarnya.

Dia menyampaikan, bahwa pelaksanaan PTM ini bukan atas dasar keinginan pemerintah kota maupun Disdik, tapi atas dasar aspirasi orang tua siswa,

"Jadi tidak ada kewajiban, jangan dibalik dari keinginan kami (Disdik), kami hanya memfasilitasi sebagai lembaga pendidikan dari keinginan orang tua siswa yang rata-rata di atas 70 persen tiap-tiap SMP," papar Totok.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021