Hasil mediasi yang dilakukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi beberapa waktu antara PT Pertamin, Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan para petani telah menghasilkan kesepakatan sekaligus PT Pertamina dapat kembali melakukan proses survei seismik di wilayah Daha.
Humas PT Pertamina, Rinaldy Lapotulo mengatakan, ada beberapa kesepakatan, termasuk selesainya persoalan antara Pertaminan dan SPI Kalsel.
Pertamina kata dia, akan membayar kerusakan tanam tumbuh sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.
"Kami nggak bisa kasih kepastian, waktunya kapan, jadi kita kasih di situ tertulis pembayaran itu akan dilakukan paling lambat paling awal Januari 2022 itu," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon, Rabu (6/1) malam.
Baca juga: PT Pertamina EP : Laporan SPI tidak mewakili warga HSS secara keseluruhan
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan, anggota tim yang akan terlibat dalam tim yaitu petani pemilik lahan, Pertamina, aparat desa, SPI dan HKTI. Tim tersebut, akan mengecek dan mendata kerusakan tanam tumbuh yang terjadi akibat kegiatan survei seismik.
Selain itu, juga akan dibentuk posko pengaduan di kantor Camat Daha Selatan atau juga melalui telepon di nomor 0821-5481-3809 atas nama Rinaldy Lapotulo, untuk memudahkan warga.
Melalui kesepakatan tersebut, maka persoalan antara pihak SPI dan Pertamina dianggap selesai.
Selanjutnya, Pertamina akan melanjutkan survei seismik, yang sesuai jadwal, ditargetkan selesai Juni atau Juli 2021.
"Secara keseluruhan untuk survei seismik yang dilaksanakan di dua provinsi, yakni di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng) selesai hingga Juli, namun untuk di wilayah Daha disesuaikan situasi dan kondisi lapangan, namun tetap diupayakan selesai sesuai jadwal," katanya.
Baca juga: Pembayaran kerusakan tanam tumbuh di HSS dilakukan usai survei seismik
Mediasi tersebut difasilitasi Camat Daha Selatan, Nafarin yang turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian HSS, Danramil Daha Selatan, Kapolsek Daha Selatan, Perwakilan PT. Pertamina, Ketua SPI Kalsel beserta rombongan, Ketua SPI HST, Anggota UP3 Daha Selatan, beserta para petani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Humas PT Pertamina, Rinaldy Lapotulo mengatakan, ada beberapa kesepakatan, termasuk selesainya persoalan antara Pertaminan dan SPI Kalsel.
Pertamina kata dia, akan membayar kerusakan tanam tumbuh sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.
"Kami nggak bisa kasih kepastian, waktunya kapan, jadi kita kasih di situ tertulis pembayaran itu akan dilakukan paling lambat paling awal Januari 2022 itu," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon, Rabu (6/1) malam.
Baca juga: PT Pertamina EP : Laporan SPI tidak mewakili warga HSS secara keseluruhan
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan, anggota tim yang akan terlibat dalam tim yaitu petani pemilik lahan, Pertamina, aparat desa, SPI dan HKTI. Tim tersebut, akan mengecek dan mendata kerusakan tanam tumbuh yang terjadi akibat kegiatan survei seismik.
Selain itu, juga akan dibentuk posko pengaduan di kantor Camat Daha Selatan atau juga melalui telepon di nomor 0821-5481-3809 atas nama Rinaldy Lapotulo, untuk memudahkan warga.
Melalui kesepakatan tersebut, maka persoalan antara pihak SPI dan Pertamina dianggap selesai.
Selanjutnya, Pertamina akan melanjutkan survei seismik, yang sesuai jadwal, ditargetkan selesai Juni atau Juli 2021.
"Secara keseluruhan untuk survei seismik yang dilaksanakan di dua provinsi, yakni di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng) selesai hingga Juli, namun untuk di wilayah Daha disesuaikan situasi dan kondisi lapangan, namun tetap diupayakan selesai sesuai jadwal," katanya.
Baca juga: Pembayaran kerusakan tanam tumbuh di HSS dilakukan usai survei seismik
Mediasi tersebut difasilitasi Camat Daha Selatan, Nafarin yang turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian HSS, Danramil Daha Selatan, Kapolsek Daha Selatan, Perwakilan PT. Pertamina, Ketua SPI Kalsel beserta rombongan, Ketua SPI HST, Anggota UP3 Daha Selatan, beserta para petani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021