Tim Macan Kalsel berhasil meringkus gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di Kalimantan Tengah.

"Tujuh tersangka dan empat unit sepeda motor hasil curian kami amankan," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Rabu.

Pengejaran terhadap kawanan maling motor tersebut bermula dari laporan korbannya di Polres Kotawaringin Timur dan Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalteng pada 17 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Kemudian tim gabungan dari Polda Kalteng dibackup Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengendus keberadaan kawanan tersangka pada Selasa (5/1) di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Dua tersangka utama FH (35) dan RT (31) dan lima penadahnya MH (46), AR (42), MH (47), ID (29) dan AW (24)," jelas Andy.

Kini para tersangka dibawa ke Polres Kotawaringin Timur dan Polres Kotawaringin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHPidana dan lima penadahan dikenakan Pasal 480 KUHPidana. 

"Kami ingatkan lagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor. Disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak parkir di sembarang tempat," tandas Andy.
 

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021