Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong membahas rancangan Peraturan Bupati terkait kartu kendali untuk mengatur pengguna gas tiga kilogram.

Pembahasan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini dipimpin Ketua komisi II DPRD Tabalong Sumiati.

 Sumiati menyampaikan agar jatah pengambilan gas tiga kilogram di pangkalan diberi waktu dua hari agar warga pemegang kartu punya kesempatan menggunakannya.

"Disperindag harus segera melakukan validasi data agar program ini benar – benar tepat sasaran," jelas Sumiati.

Kepala Disperindag Tabalong, Husin Anshari menargetkan semester pertama 2021 program ini sudah berjalan.

Terkait data calon penerima program kartu kendali, Husin mengakui pihaknya belum melakukan pendataan.

"Kita mengacu data terpadu kesejahteraan sosial dan isaha mikro di Disperindag dan Dinas Koperasi," jelas Husin.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021