Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jaya Mandiri Sukses, untuk dengar pendapat (hearing), kebun plasma milik warga Batu Lasung, Kecamatan Kelumpang Hulu, yang belum diserahkan.


"Peringatan yang kita sampaikan pada saat anggota dewan berkunjung ke lokasi, seolah diabaikan dan tak diindahkan, sehingga terkesan cuek, oleh sebab itu kami segera memanggil untuk hearing, kata H Genta Kusan, Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Jumat.

Legislator telah mengingatkan kepada PT JMS agar melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang telah disepakati dengan masyarakat yakni 20 persen atau sekitar 500 hektar dari luas lahan yang telah digarap 2.500 hektar.

Hal senada ditegaskan Nusriyono yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) dua, pihaknya mengharapkan PT JMS beritikat baik dengan memenuhi segala kewajibannya sebagai konsekuensi atas beroperasinya perusahaan.

"Kaitannya dengan pemanggilan, dewan mendesak agar plasma yang menjadi hak masyarakat ditunaikan, ujarnya.

Baik Nosriyono maupun H Genta dalam penjelasnnya, dari penulusuran yang mereka lakukan bersama anggota dewan lainnya di lapangan, PT JMS yang telah beroperasi sekitar 10 tahun di Kotabaru, memiliki ijin lokasi 6.700 Ha dan telah dikerjakan 2.500 Ha, namun belakangan diketahui dari Dinas Perkebunan Kotabaru, mereka baru mengantongi HGU dan IUP hanya sekitar 900 Ha.

Pengelolaan kebun seluas 2.500 itu, hingga kini baru menyerahkan plasma sawit kepada masyarakat sekitar 210 Ha. Padahal, jika mengacu para peraturan daerah (perda) ketentuannya komposisi antara kebun inti dan plasma 70:30 (70 persen untuk kebun inti dan 30 persen plasma).

Atas pelakuan yang jauh dari ketentuan itu, masyarakat mengadu kepada dewan yang langsung ditanggapi dengan segera turun ke lapangan. Dalam pertemuan di lapangan, PT JMS sanggup membukakan 300 Ha lahan plasma sawit untuk masyarakat dengan catatan masyarakat menyiapkan lahannya.

"Menurut kami PT JMS telah melakukan pengingkaran, untuk itu kami meminta mereka segera menunaikan kewajibannya, termasuk memenuhi legal formal perijinan atas perkebunan sawit yang dikelolanya, tandas H Gegen.

Hal itu ditekankan parlemen mengingat besarnya potensi pemasukan dari sektor perkebunan yang dari tahun ke tahun turun secara drastis. Terbukti dari 205.000 Ha lahan yang ada di Kabupaten Kotabaru, pendapatan yang masuk daerah pada 2014 hanya Rp2 miliar, kondisi ini menurun dari tahun sebelumnya mencapai Rp3 miliar.

Sementara melalui perwakilan manajemen PT JMS yang ada di lapangan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan apapun, bersamaan itu ia berjanji akan menyampaikannya kepada petinggi perusahaan terkait tuntutan masyarakat dan perintah dewan tersebut.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014