Bupati HST, H A Chairansyah menyampaikan telah mengeluarkan surat edaran atau himbauan khusus malam Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pengelola kafe atau warung hanya boleh buka sampai pukul 20.00 wita.

Hal itu disampaikannya usai menggelar apel gabungan Jajaran TNI-POLRI dan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dalam rangka persiapan pengamanan Tahun Baru 2021 di Lapangan Dwi Warna Barabai, Rabu (30/12).

Menurutnya, kepada pengelola kafe yang masih buka melawati pukul 20.00 wita atau ada masyarakat yang masih berkumpul-kumpul, apalagi tidak menggunakan masker maka akan ditindak tegas melalui operasi yustisi.

"Kami himbau kepada masyarakat agar tetap di rumah saja saat malam tahun baru dan jangan berkumpul-kumpul. Mari bersama kita cegah penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol Kesehatan," kata Bupati.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto juga mengatakan, untuk memastikan pengamanan Tahun baru di wilayah Kabupaten HST, tim gabungan yang terlibat adalah sebanyak 230 personel.

"Fokus patroli kita malam tahun baru adalah pada kegiatan masyarakat. Tidak boleh ada kerumunan dan keramaian di malam tahun baru, kita tidak ingin ada klaster baru di malam tahun baru," kata Kapolres.

Dandim 1002/Barabai, Letkol inf Ishak H Badaruddin menambahkan, semua pihak harus mendukung kebijakan pemerintah baik nasional maupun daerah. Bupati sudah menerbitkan peraturan Bupati, sudah mengeluarkan kebijakan kebijakan yang harus dilaksanakan.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ciptakan kondisi yang aman pada malam tahun baru dan sebaiknya di rumah saja," tuntasnya.

Baca juga: Legislator : Pemanfaatan jasa lingkungan HSS dan HST sudah jalan
Baca juga: Meski peringkat 10 Popda 2020, atlet HST tetap diberikan bonus
Baca juga: DPRD HST koreksi realisasi anggaran Tim Gugus Tugas COVID-19

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020