Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan 384,22 gram sabu - sabu dari 83 kasus penyalahgunaan narkotika selama 2020.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari 83 kasus tersebut 122 tersangka sudah ditangkap sejak Januari sampai Desember 2020.

 “Semua kasus tuntas hingga tahap II di Kejaksaan Negeri Tabalong,” kata Muchdori.

Selain sabu - sabu petugas juga menyita barang bukti berupa ekstasi 11 tablet seberat 1,65 gram, camophen atau zenit 232 butir dan trexy 4.013.

Termasuk mengamankan barang bukti berupa 89 handphone, 18 unit kendaraan roda dua dan dua unit roda empat serta uang tunai sebesar Rp12.484.000.

 Dibandingkan 2019 lalu, untuk kasusnya hanya naik satu persen dan tersangka naik 15 persen. Untuk barang bukti di antaranya sabu-sabu naik 81 persen, ecstasy naik 100 persen, Zenith turun 87 persen, trexy naik 100 persen.

"Kabupaten Tabalong berada di lintas tiga provinsi sehingga memudahkan pelaku kejahatan narkoba baik untuk memasarkan atapun lintas transaksi,” ungkap Muchdori.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020