Jajaran Kepolisian Sektor Haruai melaksanakan giat operasi yustisi menegakkan disiplin masyarakat terkait Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan COVID-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan lokasi operasi yustisi masing - masing Desa Suriyan, Desa Halong dan Desa Nawin Kecamatan Haruai.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Haruai Iptu Sutargo menjaring warga yang tidak menggunakan masker sebanyal enam orang serta diberikan sanksi teguran secara lisan empat orang dan perintah keharusan membeli masker dua orang.

"Kita secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," jelas Sutargo.

 Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud mendukung program pemerintah untuk penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19.

 Sutargo berharap masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama.

Sementara itu, menjelang malam pergantian tahun seluruh lapisan masyarakat juga dihimbau selalu mentaati protokol kesehatan sehingga tercipta kondisi aman dan kondusif di masyarakat.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020