Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap 405 kasus kejahatan atau tindak pidana selama periode 2020.

Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sutanto Saragih di Batulicin, Senin mengatakan, jumlah kasus tersebut mengalami kenaikan sebanyak satu kasus atau 0,2 persen dari 404 pada periode 2019.

Kapolres yang di dampingi Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kompol Yulian Nor Abdi menjelaskan, dalam kategori kasus tersebut ada empat jenis kejahatan yang terjadi yaitu konfensional mengalami kenaikan delapan persen dari 259 kasus menjadi 280 kasus.

"Sedangkan jenis kejahatan trasnasional justru mengalami penurunan sekitar lima persen dari 118 kasus menjadi 112 kasus," ujarnya.

Selanjutnya jenis kasus kekayaan negara mengalami penurunan sekita 51 persen dari 27 kasus menjadi 13 kasus. Dan jenis kasus kontijensi pada periode 2019-2020 nihil atau tidak ada kasus.

Sementara itu, terkait dengan kasus pelanggaran lalulintas di "Bumi Bersujud" mengalami penurunan. Periode 2019 sebanyak 86 kasus sedangkan turun 38 persen atau 33 kasus menjadi 53 kasus.

"Jumlah kematian yang disebabkan lakalantas juga mengalami penurunan sekitar 53 persen dari 43 orang menjadi 20 orang sejak 2020,' tuturnya.

Perwira menengah tersebut juga mengungkapkan, ada sejumlah kasus yang cukup menonjol sejak periode 2020, diantaranya tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengamankan empat orang tersangka, atas kasus tersebut kerugian korban mencapai Rp500 Juta.

"Selain itu, Polres Tanbu juga berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang dilakukan enam pelaku yang telah merugikan pemerintah daerah yang mencapai Rp529 Juta," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020