Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato menyatakan mendukung langkah Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang melakukan pengetatan jam malam pada libur hari raya Natal dan tahun baru, khususnya bagi tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi.

"Kita mendukung Satgas COVID-19 yang tidak memberikan izin tempat hiburan malam beroperasi pada libur Natal dan tahun baru, kalau ada yang tidak mentaati, kami minta disanksi," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, Satgas COVID-19 harus melaksanakan ketegasan ini untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat yang tidak bisa dihindarkan pada saat libur Natal dan tahun baru tersebut, hingga bisa tercipta klaster baru penyebaran COVID-19.

"Khususnya di tempat hiburan malam yang pastinya sulit untuk meyakini penerapan protokol kesehatan," katanya.

Seperti halnya diskotik, pub, karoke dan cafe serta tempat biliar yang memang sangat rentan pelanggaran protokol kesehatan jika tetap buka di saat liburan ini.

"Intinya semua harus patuh, karena ini baik bagi kita semua, jangan diremehkan, sebab kasusnya mulai naik lagi di daerah kita, terbukti dua kelurahan sudah ditetapkan lagi zona merah," papar politisi PDIP tersebut.

Dia juga berharap kepatuhan bagi restoran dan rumah makan yang juga diminta tutup pada jam 22.00 WITA, sehingga pengetatan jam malam ini betul-betul berjalan dan efektif.

"Kami juga meminta pihak Satgas COVID-19 untuk betul-betul menerapkan aturan yang sudah dibuat ini, jangan sampai ada kelonggaran penerapan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Pihaknya pun, kata Suyato, juga akan mengawasi pelaksanaan jam malam ini, sehingga semua bersinergi untuk menekan angka penularan virus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran nomor 442.1/51-P2P/Dinkes tertanggal 15 Desember 2020 tentang larangan perayaan libur Natal dan tahun baru dan upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 di Kota Banjarmasin.

Larangan yamg dimaksud, yakni, libur Natal dari 24--26 Desember 2020 dan libur tahun baru dari 31 Desember 2020 hingga Januari 2021.

Larangan yamg tertuang adalah operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, karoke, cafe hingga tempat biliar diwajibkan tutup. Sementara untuk restoran dan rumah makan diizinkan hanya sampai pukul 22.00 WITA.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020