Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalsel bertekad menuntaskan penyelesaian permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi setempat yang hingga kini masih terganjal evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan.

"Kita berupaya menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) itu, terutama rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata anggota Komisi II DPRD Kalsel kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.

Hal itu, lanjut dia, terkait dengan alihfungsi lahan, yang perlu penyelesaian, mengingat alihfungsi tersebut sudah terjadi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tantang kawasan hutan.

"Sementara penetapan kawasan hutan tersebut hanya di atas peta, dan tidak meninjau lapangan atau melihat kondisi sebenarnya," jelas anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.

Kondisi itulah, lanjut wakil rakyat yang menyadang gelar sarjana ilmu pemerintahan itu, yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan yang dipermasalahkan tersebut, dan dianggap alihfungsi lahan.

Padahal, menurut dia, memang kawasan itu merupakan fasilitas umum, pemukiman penduduk dan lainnya juah sebelum Permenhu tentang kawasan hutan tersebut.

Sebagai contoh, Bandara Stagen atau Gusti Syamsir Alam yang ada di Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang dikatakan masuk kawasan hutan, sedangkan bandara tersebut sudah beroperasi puluhan tahun.

Contoh lain pemukiman masyarakat yang ada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, yang masuk wilayah Kabupaten Banjar dan Tanah Laut (Tala), Kalsel, serta lokasi lainnya.

"Memang ada alihfungsi untuk kawasan perkebunan, pertambangan dan pemukiman, yang perlu dicarikan solusinya agar RTRWP Kalsel bisa selesai," ujar Riswandi, usai rapat kerja dengan Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi setempat.

Ia menerangkan, kawasan hutan yang bermasalah itu semula cukup luas mencapai 750 ribu hektare (ha), namun bisa diselesaikan dan hanya tersisa sekitar 176 ha yang belum tuntas.

"Kita harapkan ada solusi untuk alihfungsi hutan yang sudah terlanjur tersebut, agar tidak merugikan investasi yang dilakukan," tambah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel H Rakhmadi Kurdi, yang telah melakukan konsultasi dengan beberapa instansi terkait, menyangkut penetapan kawasan tersebut.

"Jadi penetapan kawasan hutan tersebut akan mengacu pada peta geospasial, yang dimiliki Badan Informasi Geosparsial (BIG)," katanya usai rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Muharram.

Karena, menurut dia, permasalahan penetapan kawasan hutan tersebut juga terkait dengan beberapa peta yang ada, sehingga terjadi perbedaan dalam menentukan tata ruang wilayah.

"Kita harapkan RTRWP ini bisa diselesaikan dengan mengacu pada satu peta saja, dan bisa diselesaikan pada 2015," jelas mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel itu.

"Pasalnya RTRWP itu penting sebagai acuan perencanaan dan penataan pembangunan, serta dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK)," demikian Rakhmadi Kurdi.***1***



(T.KR-SHN/B/H005/H005) 20-11-2014 22:23:17

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014