Paringin,  (Antaranews Kalsel) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan Pendataan Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK) guna optimalisasi pengendalian layanan jasa akses telekomunikasi dan informatika kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation (KPU/USO).

Kepala Seksi Statistik Distribusi Wali Al fatah di Paringin, Kamis mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendataan saja mengingat program tersebut merupakan program langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pendataan yang kami lakukan hanya sebatas mendata tempat, masih beroperasi atau tidak, dalam artian masih berfungsi atau tidak, jumlah perangkat komputer serta kelengkapan lainnya," ungkapnya.

Menurut Al Fatah, ada 10 PLIK yang ada di Balangan pada pendataan pertama tahun 2010, dan pada data terakhir tahun ini hanya ada 9 PLIK yang terdata, dikarenakan pindah tempat keluar Kabupaten Balangan, yaitu yang ada di Paringin Selatan.

Mengenai banyaknya PLIK yang tidak beroperasi sebagaimana di programkan pemerintah pusat, Al Fatah membenarkan hal tersebut, namun ujar Al Fatah, masih ada lima PLIK yang masih melakukan operasi sebagai warnet.

�Yang masih beroperasi sebagai warnet yaitu yang ada di Kecamatan Halong, Kecamatan Batumandi dua buah, dan yang ada di Kecamatan Awayan juga dua buah, sedangkan sisanya walau tidak dioperasikan sebagai warnet, namun masih berfungsi,� ujarnya.

Kepala Seksi Manajemen Informatika M Rasyidan Razak ST di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan mengatakan, program ini langsung dari pusat, sehingga tidak ada instruksi ke daerah dalam pengawasannya.

�Bisnis warnet merupakan bisnis yang menjanjikan di wilayah Balangan, namun mengenai tidak diminatinya program layanan internet kecamatan oleh pelanggan warnet, kami kurang memahami penyebabnya,� ungkapnya.

Menurut Rasyidan, program internet kecamatan ini langsung dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang di laksanakan oleh PT WEB dan Lintas Arta sebagai pemenang tender.

"PT WEB selaku pemenang tender penyedia peralatan komputer, sedangkan Lintas Arta selaku pemenang tender dalam penyediaan jaringan, kedua perusahaan tersebut yang bekerjasama dalam pelaksanaan program internet kecamatan di Balangan,� jelasnya.

Operator PT Web untuk Balangan, Farid Waddy mengatakan, lemahnya sinyal tersebut membuat program internet tersebut kurang diminati konsumen, sehingga jaringan Lintas Arta sendiri dihentikan kontraknya pada Oktober ini.

�Lintas Arta akan melakukan pencabutan antena serta pengambilan modem karena kontraknya sudah berakhir, kepada pembina PLIK di kecamatan, agar meminta tanda terima pencabutan untuk menghindari oknum yang memanfaatkan situasi,� katanya.

Roly salah satu operator PLIK mengatakan, lemahnya sinyal pada program internet kecamatan ini membuat usahanya kalah bersaing , bahkan dengan telpon genggam yang serba canggih dan lancar, apalagi jika harus dibanding dengan warnet lain.

�Sinyalnya naik turun, bahkan ada waktu-waktu tertentu setiap hari sinyal akan hilang, seperti sekitar pukul 13.00 Wita dan apabila angin kencang apalagi hujan, sinyal cukup terganggu,� ujarnya.

Ia menambahkan, banyak pelanggan yang kecewa, ketika melakukan browsing dan ternyata lambat, akhirnya mereka berpindah mencari warnet lain, bahkan kita malu untuk menagih harga sewanya walau cuma Rp 1000 per jam.

Padahal menurut Roly, ia sudah menghabiskan biaya banyak untuk pembuatan ruangan warnet dengan program layanan internet kecamatan tersebut, yang mulanya dijanjikan dengan jaringan yang cukup lancar.

Ia membeberkan, bahkan kami dijanjikan akan mendapat operasional sebesar Rp 1 juta per bulan, dan ketika melewati pelaksanaan dua tahun, maka semua perangkat akan dihibahkan kepada kami, kecuali perangkat jaringan.

"Sejak dilakukan pemasangan, kami dijanjikan mendapat operasional kurang lebih Rp 1 juta per bulan, yaitu berupa sewa listrik, sewa tempat atau lokasi, serta upah operator, dan hingga empat tahun berjalan, tak sepeserpun kami terima," bebernya.

Kewajiban mitra PLIK antara lain melakukan operasional PLIK minimal delapan jam sehari dengan tarif ditentukan Rp 1000 per jam per perangkat komputer.

"Untuk menjadi mitra, pertama kali harus membayar biaya kemitraan sebesar Rp 750 ribu, lalu menyediakan tempat serta aliran listrik yang cukup, dan tentu saja operator yang melakukan operasi setiap hari, ujarnya.

PLIK/MPLIK merupakan salah satu program Kemkominfo dalam rangka pusat layanan internet murah untuk masyarakat yang ditempatkan di kecamatan seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan mendorong masyarakat melek informasi melalui jaringan internet murah, pembiayaan program PLIK/MPLIK berasal dari dana Universal Service Obligation (USO) yakni urusan 10 operator telekomunikasi yang dialokasikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Total anggaran 2010 - 2014 untuk program PLIK/MPLIK mencapai sekitar Rp 3 triliun, anggaran dibayarkan kepada enam pemenang tender proyek, yakni PT Telkom, PT Multidana Rencana Prima, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Para pemenang tender tersebut berkewajiban menyediakan peralatan hingga melaksanakan program tersebut, nantinya pemerintah akan membayar kepada para pemenang tender tersebut setelah kewajiban pelaksanaan PLIK/MPLIK terpenuhi

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014