Aktivitas penambangan pasir di beberapa kawasan di Kabupaten Tapin akan ditata dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pengoperasian pertambangan memiliki dampak cukup besar.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapin, Nurdin , Senin, mengatakan, salah satu dampak dari maraknya aktivitas penambangan pasir adalah cepat rusaknya jalan akibat angkutan pasir yang melebihi batas muatan.

"Banyaknya angkutan pasir yang melebihi muatan membuat jalan cepat rusak, seperti yang terjadi di Shabah menuju Desa Linuh,” ujar Nurdin.

Ia juga mengatakan, pihaknya mencoba mencarikan alternatif jalan agar jalan yang ada tidak lagi dilalui angkutan pasir.

Selain itu, tambah Nurdin, aktifitas penambangan pasir akan dicarikan lokasi khusus untuk selanjutnya diberikan izin sesuai aturan.

"Jika mengacu pada undang-undang, pertambangan harus terlebih dahulu ditetapkan lokasinya, baru izinnya bisa dikeluarkan," ucapnya.

Penambang pasir yang menggunakan mesin untuk menyedot, menurut Nurdin akan dibatasi.

"Miasalnya hanya diberikan satu kali sehari, begitu juga pengangkutannya di jalan umum turut dibatasi,” Tambahnya.

Sesuai arahan Bupati Tapin, kata Nurdin, untuk penambangan pasir diminta dihentikan dulu,  karena aturannya akan disosilisasikan.

Di Kabupaten Tapin, saat ini tercatat sebanyak 38 penambang yang menggunakan penyedot yang terdapat di kecamatan Bungur, sedangkan di kecamatan lainnya belum terdata.

Selain berdampak pada cepat rusaknya jalan umum yang dilalui angkutan pasir, dampak lainnya akibat penambangan ini adalah air sungai menjadi keruh./et*C.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011