Banjarmasin, (Antara) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin batal hadir menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Biro Kesra pemerintah provinsi tersebut tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar, yang dijadwalkan Selasa.


Menurut salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armada SH, gubernur berhalangan hadir pada persidangan hari ini (18/11) dengan pemberitahuan surat yang disampaikan pihak Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel. "Ada surat beliau (Gubernur) tak bisa hadir," ujarnya.

Diungkapkan, dalam surat yang ditandatangani Sekda Pemprov Kalsel HM Arsyadi tersebut menyatakan, gubernur berhalangan hadir karena sedang menghadiri undangan rapat kerja nasional pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) di Jakarta.

OLeh sebab itu, lanjut dia, sidang yang rencananya menghadirkan saksi Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin atas enam terdakwa dugaan keterlibatan kasus dugaan korupsi Bansos pada Biro Kesra Pemprov tersebut.

Keenam terdakwa itu, mantan Sekda Kalsel HM Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Pemprov setempat H Fitri Rifani. Kemudian dua mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel Anang Bakhranie dan Fauzan Saleh yang Wakil Bupati Banjar, Kalsel.

Selain itu, dua mantan Staf Bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel masing-masing Sarmili dan Mahliana.

"Karena saksi tidak bisa hadir, maka sidang ditunda," ucapnya.

JPU itu tidak membeberkan lagi kapan dipanggilnya kembali gubernur tersebut. "Nanti akan dijadwalkan lagi," ujarnya.

Ia hanya menyatakan, persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli. "Sidang selanjutnya nanti akan kita hadirkan saksi ahli," kata Armada.

Sebagaiman diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos ini sudah menyeret delapan orang terdakwa, yakni, enam orang mantan eksekutif dan dua orang mantan legeslatif, yakni mantan anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014.

Kedua orang mantan anggota DPRD Kalsel 2009 - 2014 yang kini berstatus sebagai terdakwa masing-masing Suyono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Safaruddin dari Partai Demokrat.

  Sidang korupsi bansos ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berjalan maraton, puluhan penerima bansos di panggil sebagai saksi, begitu juga para mantan anggota DPRD priode 2009-2014 yang jumlahnya 55 orang anggota.   

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014