Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2, yakni, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor memperoleh suara tertinggi di Pilkada tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kota Banjarmasin untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota di Hotel Ratta In Banjarmasin, Selasa.
"Pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor memperoleh suara tertinggi dari tiga calon lainnya sesuai hasil rekapitulasi ini," ujarnya.
Menurut dia, pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PDIP juga didukung PSI ini total meraih suara sebanyak 90.980 suara dari sebanyak 251.460 pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, untuk urutan kedua tertinggi mendapatkan suara adalah pasangan calon nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir yang diusung Golkar, PKS, PAN dan Nasdem dengan total suara sebanyak 74.154 suara.
Diurutan ketiga tertinggi memperoleh suara, kata Rahmiyati Wahdah adalah pasangan calon nomor urut 1, yakni, H Haris Makkie dan Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra, PPP dan PBB dengan total perolehan sebanyak 36.238 suara.
Sementara itu perolehan suara terbanyak keempat adalah pasangan calon nomor urut 3, yakni, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy yang maju lewat jalur perseorangan dengan total sebanyak 31.334 suara.
Seperti tertuang dalam laporan rekapitulasi penetapan suara ini, pasangan Ibnu-Arifin memang memenangi di semua kecamatan.
"Total suara yang tidak sah dicoblos sebanyak 18.754," paparnya.
Rahmiyati Wahdah mengatakan, hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan yang dilakukan melalui pleno terbuka ini sudah selesai dilaksanakan.
Dia mengungkapkan, rapat pleno berjalan lancar dan sudah disetujui oleh semua pihak, baik dari penyelenggaraan Pemilu maupun para saksi paslon yang berhadir.
"Untuk rekapitulasi itu semuanya menerima. Tidak ada sanggahan. Artinya hasil rekap di kecamatan kita bawa di tingkat kota itu tak ada sanggahan," imbuhnya.
Selanjutnya ujar Rahmiyati, setelah pleno rekapitulasi ini akan diberikan tenggat waktu selama tiga hari. Waktu ini diberikan jika ada sengketa yang dilayangkan oleh paslon.
Namun jika tidak, maka dalam tenggat waktu lima hari maka KPU bakal menetapkan paslon terpilih.
"Akan kita tunggu tiga hari ini jika ada sanggahan. Namun jika tak ada, maka kita akan menetapkan calon terpilih walikota dan wakil walikota Banjarmasin," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020