Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan memastikan memberi penghargaan bagi tim pengungkap 1,3 kilogram sabu-sabu yang dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi.

Atas pengungkapan besar yang menjadi rekor tersendiri di jajaran Polsek itu, Rachmat menyatakan apresiasinya dan berjanji memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi tersebut.

Penyelundupan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan Polsekta Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, Polda Kalinantan Selatan, dibantu BNNP Kalsel itu disinyalir memanfaatkan saat momen pilkada.

"Jadi pelaku kami tangkap pada Rabu (9/12) malam ketika semua petugas sibuk mengamankan pilkada pada 9 Desember. Namun alhamdulilah, anggota tetap sigap dalam pemberantasan narkoba," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa.

Diakui dia, peredaran narkoba di daerah berjuluk "Kota Seribu Sungai" itu memang terbilang tinggi dan rawan menjadi jalur perlintasan bahkan kerap dijadikan gudang penyimpanan oleh jaringan antar provinsi.

"Seperti yang kita ungkap 42,9 kg narkoba beberapa waktu lalu, kali ini modusnya juga serupa yaitu sabu-sabu rencananya disebar lagi hingga ke Kalimantan Tengah selain diedarkan di Banjarmasin," beber orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.

Untuk itulah, Kombes Pol Rachmat meminta jajarannya tetap waspada termasuk wilayah perbatasan kabupaten dan kota yang menjadi jalur perlintasan penyelundupan narkoba.

Apalagi menjelang perayaan malam pergantian tahun, disinyalir terjadi peningkatan upaya penyelundupan dipicu permintaan tinggi dari pengguna.
AKP Gita Suhandi menunjukan tersangka. (ANTARA/Firman)


Sementara AKP Gita Suhandi didampingi
Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan tersangka Ardiansyah (34) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap pada Rabu malam tepat di hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. 

Pelaku yang saat itu mengendarai mobil dihentikan petugas di depan Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basry. Saat penggeledahan, ditemukan 13 paket besar sabu-sabu dengan berat total 1.301,19 gram atau 1,3 kilogram serta uang tunai Rp3 juta.

Dari narkoba bernilai Rp1 miliar lebih itu, tersangka mengaku diberi upah Rp7 juta untuk membawanya atas perintah jaringan bandar yang hanya berkomunikasi melalui ponsel tanpa pernah bertemu.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020