Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan lembar surat suara rusak dan surat suara lebih.
Pemusnahan dilakukan bersama-sama oleh Ketua dan para komisioner KPU Hulu Sungau Utara, Kapolres, Pasi Ops Kodim 1001 Amuntai/Balangan dan masing-masing tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
"Surat suara rusak yang dimusnahkan ditemukan setelah proses sortir dan lipat surat suara sebanyak 418 lembar dan surat suara lebih 23 lembar," ujar Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rina Mei Saputri di Amuntai Selasa (8/12).
Lokasi pemusnahan surat suara rusak di laksanakan di halaman samping kantor KPU HSU, dimana pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar secara bersama-sama.
Rina mengatakan, pelaksanaan pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Nomor : 146 / PP. 04.2-BA/6308/KPU-Kab/XII/2020.
Dengan adanya pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak ini, kata Rina tidak mempengaruhi ketersediaan surat suara untuk Pilkada serentak 2020.
"Surat suara di Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah mencukupi untuk pelaksanaan tahap pungut suara dan dalam pelaksanaannya hari ini tanggal 08 Desember 2020 sudah dilakukan pergeseran ke PPS," terang Rina.
Dikatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten HSU ditambah 2,5 persen sebanyak 165.792 pemilih, sedangkan hasil sortir dan lipat sebanyak 165.815 lembar surat suara, sehingga terdapat kelebihan kertas surat suara sebanyak 23 lembar setelah di sortir.
Sedangkan jumlah surat suara yang rusak ditemukan sebanyak 418 lembar, namun tidak mengurangi jumlah surat suara yang dibutuhkan karena jumlah surat suara yang datang di gudang logistik total sebanyak 166.233 lembar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pemusnahan dilakukan bersama-sama oleh Ketua dan para komisioner KPU Hulu Sungau Utara, Kapolres, Pasi Ops Kodim 1001 Amuntai/Balangan dan masing-masing tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
"Surat suara rusak yang dimusnahkan ditemukan setelah proses sortir dan lipat surat suara sebanyak 418 lembar dan surat suara lebih 23 lembar," ujar Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rina Mei Saputri di Amuntai Selasa (8/12).
Lokasi pemusnahan surat suara rusak di laksanakan di halaman samping kantor KPU HSU, dimana pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar secara bersama-sama.
Rina mengatakan, pelaksanaan pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Nomor : 146 / PP. 04.2-BA/6308/KPU-Kab/XII/2020.
Dengan adanya pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak ini, kata Rina tidak mempengaruhi ketersediaan surat suara untuk Pilkada serentak 2020.
"Surat suara di Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah mencukupi untuk pelaksanaan tahap pungut suara dan dalam pelaksanaannya hari ini tanggal 08 Desember 2020 sudah dilakukan pergeseran ke PPS," terang Rina.
Dikatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten HSU ditambah 2,5 persen sebanyak 165.792 pemilih, sedangkan hasil sortir dan lipat sebanyak 165.815 lembar surat suara, sehingga terdapat kelebihan kertas surat suara sebanyak 23 lembar setelah di sortir.
Sedangkan jumlah surat suara yang rusak ditemukan sebanyak 418 lembar, namun tidak mengurangi jumlah surat suara yang dibutuhkan karena jumlah surat suara yang datang di gudang logistik total sebanyak 166.233 lembar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020