Tiga pilar Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong kembali melaksanakan operasi yustisi di sekitar Pasar Arba. Operasi yustisi dipimpin Camat Banua Lawas H Faridudin bersama Kapolsek Ipda Mochsoni, Danramil Banua Lawas Kapten Inf Dwi Prayitno dan jajarannya.

"Operasi ini dalam rangka penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 yang dipusatkan di Pasar Arba Banua Lawas," jelas Fariduddin.

Dalam operasi penegakan displin kesehatan COVID-19 tim menemukan tiga warga yang tidak memakai masker.

Warga yang terjaring yakni para pengunjung pasar dan mendapatkan sanksi teguran lisan serta diperintahkan membeli masker dan dua lainnya diminta pulang.

Kapolsek Banua Lawas Ipda Muchsoni mengatakan, operasi ini akan terus digiatkan sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID - 19 di wilayah ini.

"Kami mengajak masyarakat selalu mematuhi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Danramil Banua Lawas Kapten Inf Dwi Prayitno agar warga selalu mematuhi prokes COVID-19.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020