Bupati Banyumas Achmad Husein kembali menegaskan pihaknya akan melindungi warga yang memiliki penyakit penyerta (kormobid) sebagai upaya untuk menekan kasus COVID-19 yang cenderung meningkat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menjawab wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, Bupati mengakui jika Banyumas saat sekarang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak akan memperketat aktivitas keluar-masuk Kabupaten Banyumas di perbatasan wilayah karena hal itu tidak efektif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Tidak ada (kegiatan memperketat perbatasan), itu tidak efektif. Sekarang konsentrasi terhadap perlindungan bagi warga yang komorbid," katanya menegaskan.

Menurut dia, upaya perlindungan tersebut dilakukan dengan pemasangan stiker khusus berukuran besar di setiap rumah yang ada kormobid dan seluruh penghuninya harus selalu memakai masker.

Selain itu, kata dia, setiap warga yang kormobid akan didampingi pengampu dan mendapatkan masker gratis.



Sebelumnya, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas membuat terobosan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan sosialisasi dari rumah ke rumah guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19.

"Satu OPD (untuk) satu desa, nanti ASN turun langsung ke desa-desa setiap hari Kamis untuk sosialisasi. Tidak masalah kantor kosong, kecuali kantor yang memberikan pelayanan langsung," katanya di Purwokerto, Senin (30/11).

Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan ASN yang terlibat dalam sosialisasi dari rumah ke rumah itu akan bekerja sama dengan sukarelawan tingkat desa.

Dalam hal ini, kata dia, di satu desa nantinya ada lima sukarelawan yang akan bertugas untuk melakukan sosialisasi terhadap keluarga yang rentan tertular COVID-19.

"Misalnya, jika di desa itu ada 20 rumah yang anggota keluarganya memiliki penyakit penyerta (kormobid) atau sudah lanjut usia, maka rumah itu harus didatangi satu per satu. Sosialisasi 'door to door' ini akan dilakukan mulai Kamis (3/12) besok," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan berdasarkan risikonya, orang dengan kormobid terbagi menjadi tiga, yakni rendah, sedang, dan tinggi.

Menurut dia, risiko rendah jika tidak mempunyai penyakit penyerta namun usianya sudah di atas 60 tahun, sedangkan risiko sedang jika punya satu sakit penyerta namun berusia lebih dari 60 tahun.

Sementara risiko tinggi, kata dia, mempunyai banyak penyakit penyerta sehingga harus betul-betul dilindungi.

"Berdasarkan data, paling tidak ada sebanyak 76 ribu lansia di atas 60 tahun di Banyumas. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu orang menjadi tanggung jawab Dinkes, 11 ribu di antaranya adalah prolanis (Program Lansia Kronis). Selain itu, sekitar 5.000 orang adalah ibu hamil dengan risiko tinggi dan sisanya nanti akan dibagi di setiap OPD yang bertugas di desa-desa," katanya. 


 

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020