Dana transfer pemerintah pusat masih menjadi komponen dominan pendapatan pada APBD Kotabaru tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp1,389 triliun lebih atau  85,58 persen dari total pendapatan daerah.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kotabaru, M Syarifuddin dalam paparanya dihadapan anggota legislatif pada sidang paripurna, Senin, menjelaskan, berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama total APBD 2021 sebesar Rp1,623 triliun lebih.

"Rinciannya, pendapatan daerah pada APBD anggaran 2021 sebesar Rp1,573 triliun lebih atau 96,95 persen," kata Syarifuddin.

Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp129 miliyar yang berasal dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Selanjutnya, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat pada APBD 2021 diketahui sebesar Rp1,389 triliun lebih atau 85,58 persen dari total pendapatan daerah.

Dari paparan Syarifuddin diketahui, lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp54,855 miliar lebih, yang berasal dari Pendapatan hibah Rp10 miliar lebih dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendapatan hibah dana bos sebesar Rp44 miliar lebih.

Dari besaran APBD 2021 yang telah disahkan hari ini, ada pengurangan Rp60 miliar dari RAPBD yang disampaikan Pjs Bupati pada awal Nopember 2020 dalam forum rapat paripurna DPRD Kotabaru yang mencantumkan angka Rp1,683 triliun lebih.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengakui adanya perubahan pada pos pendapatan APBD 2021 sebesar Rp60 miliar yang dianggarkan dari potensi pendapatan bagi hasil atas eksploitasi mogias di Pulau Larilarian Blok Sebuku.

Menurut politisi PDIP itu menuturkan, kesepakatan dewan adanya penangguhan terhadap pos pendapatan daerah Rp60 miliar dari Participasi Interest (PI) dari RAPBD tahun anggaran 2021.

"Setelah kita konfirmasi dan meminta keterangan dari pemprov, maka prospek pendapatan dari PI atas eksploitasi migas Pulau Larilarian Blok Sebuku belum ada kejelasannya," kata Syairi.

Untuk itu lanjut dia, ditegaskan bahwa angka Rp60 miliar itu ditangguhkan dan dikeluarkan dulu dari pos pendapatan pada RAPBD tahun anggaran 2021.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020