Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Puluhan karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengadu ke DPRD Kotabaru untuk menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK), 2015 sebesar Rp2,4 juta.

"Sesuai hasil survei, standar kebutuhan hidup layak di Kotabaru sebesar Rp2,4 juta," kata perwakilan serikat pekerja Robbyansyah, di Kotabaru, Jumat.

Dia berharap, dewan sebagai wakil rakyat dapat mengakomodir dan memperjuangkan UMK di Kotabaru sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Para karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut mendesak Legislatif, agar penyesuaian besarnya UMK ditetapkan pada 21 November.

"Kami segenap perwakilan buruh di antaranya dari PT Minamas, PT Sinar Mas, PT Rajawali, PT Grenegel dan PT Alam Raya siap mengawal dan menunggu kapan UMK itu ditetapkan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kotabaru, Gusti Syamsul Bahri mengungkapkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kotabaru telah melakukan kajian dan survei terhadap standar kebutuhan layak di Kotabaru.

"Berdasarkan hasil survei tim kami, di tiga titik yakni Pasar Bakau, Serongga/ Geronggang dan Pasar Kemakmuran, diketahui rata-rata nilai KHL sebesar Rp1.789.424,78,� terangnya.

Namun lanjut Syamsul, itu baru hasil survei dewan pengupahan yang masih harus dikaji dan menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena dalam ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Sementara dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang diikuti perwakilan serikat pekerja, perwakilan perusahaan, segenap anggota DPRD dan Bupati, salah satu anggota dewan, Suji Hendra menyampaikan bahwa UMP Kalsel 2015 telah ditetapkan sebesar Rp1.870.000.

"Secara resmi kami di Kotabaru belum mendapatkan surat edaran UMP dari Provinsi. Meski demikian, menyikapi UMK ini, kami besok segera melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan untuk membahas masalah ini, jelas Syamsul seraya menyebut penetapan UMK Kotabaru pasti akan ditetapkan tentunya harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

Sementara Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah menambahkan, menjalankan tugas dan fungsinya dewan mengakomodir aspirasi dan usulan para buruh dengan memfasilitasi mereka bersama mengundang pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua.

"Bahkan bapak bupati yang hadir dalam forum ini juga ikut memberikan saran dan pandangan, hal ini agar didapatkan solusi terbaik, karena semua mengetahui ketentuan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP, jika ternyata lebih rendah maka jelas itu pelanggaran da nada sanksi pidana," terang Alfisah.

Untuk itu politisi Partai Nasdem ini menyarankan agar semua pihak bersabar penetapan UMK yang saat ini masih dikaji tim dewan pengupahan, bersamaan menunggu surat edaran UMP yang ditetapkan oleh gubernur.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014