Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Abd Hasib Salim MAP mengharapkan, Raperda yang sedang Pansusnya bahas sesua peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Oleh sebab itu, sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia atau Lansia tersebut, kita perlu konsultasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia," ujarnya di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.

"Konsultasi dengan Kemensos tersebut pada prinsipnya untuk sinkronisasi dan harmonisasi Raperda yang kita bahas dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," lanjutnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.

Sebagai contoh Kemensos belakang ini sudah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) yang berkaitan dengan Lansia ke DPR RI, tambah wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.

"Hal lain yang tidak kalah penting, ketika Raperda tersebut menjadi Perda dapat terlaksana dengan baik dan benar atau betul-betul aflikatif," tegasnya.

Ia tidak menginginkan ketika pembahasan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di provinsinya selesai atau sudah menjadi Perda, ternyata bertentangan dengan Undang Undang yang sudah selesai pula pembahasan DPR RI.

"Itulah perlunya Pansus Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia berkonsultasi dengan Kemensos RI," tegas anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Kita ingan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia itu nanti betul-betul aflikatif atau dapat dilaksanakan sebagai payung hukum guna melindungi mereka yang lanjut usia, serta memberdayakan sejauh memungkinkan," demikian Hasib Salim.

Konsultasi Pansus Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di Kalsel itu dengan Kemensos dalam rangkaian kunjungan kerja ke luar daerah provinsi, 26 - 28 November 2020.




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020