Seorang buronan dari kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel) dihadiahi timah panas polisi yang bersarang di bagian kaki ketika melawan petugas saat hendak ditangkap oleh tim gabungan Polsek Gambut, Unit Buser Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Tersangka SR (35) diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika mau diringkus," terang Kapolsek Gambut AKP Mardiono melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo di Banjarmasin, Selasa.
Pelaku berulah lagi ketika melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Pamajatan, Komplek Dinar Mas, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Senin (23/11).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian hidung dan tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Mendapat laporan korban, Polsek Gambut segera memburu pelaku dengan dbackup Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel.
Pelaku diketahui buron sejak bulan Januari 2012 saat melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban Fahri meninggal dunia sesuai Laporan Polisi tanggal 3 Januari 2012.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengaku juga pernah melakukan pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2014.
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari.
"Kami ingatkan kepada masyarakat jangan pernah melakukan tindak kriminalitas yang membuat masyarakat resah, apabila terjadi kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Tersangka SR (35) diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika mau diringkus," terang Kapolsek Gambut AKP Mardiono melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo di Banjarmasin, Selasa.
Pelaku berulah lagi ketika melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Pamajatan, Komplek Dinar Mas, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Senin (23/11).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian hidung dan tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Mendapat laporan korban, Polsek Gambut segera memburu pelaku dengan dbackup Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel.
Pelaku diketahui buron sejak bulan Januari 2012 saat melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban Fahri meninggal dunia sesuai Laporan Polisi tanggal 3 Januari 2012.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengaku juga pernah melakukan pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2014.
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari.
"Kami ingatkan kepada masyarakat jangan pernah melakukan tindak kriminalitas yang membuat masyarakat resah, apabila terjadi kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020