Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian secara resmi mengambil sumpah atau janji sebanyak 185 orang yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bertempat di Lapangan Dwi Warna Barabai, Selasa (24/11).

Penandatanganan berita acara Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil secara simbolis diwakili oleh Muhammad Imam Wakil dan dr Indah Sarweny.

Dalam sambutannya, Bupati HST H A Chairansyah mengatakan kepada semua PNS agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah serta bermental baik, jujur, bersih, berdayaguna dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.

"Setiap CPNS pada saat pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS. Sehubungan dengan hal tersebut saudara secara otomatis sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Bupati mengingatkan bahwa sumpah/Janji yang diucapkan tidak hanya sebatas lisan saja, tapi diresapi dan dihayati dalam hati. Kemudian diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai PNS di lingkungan Pemkab HST.

Selanjutnya Chairansyah menyampaikan agar bekerja dengan baik, landasi diri sengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan Ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan.

"Tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya, banyaklah belajar niscaya akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat dengan ketulusan hati," pesannya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten HST Ahmad Fatoni melaporkan, bahwa pada pengadaan CPNS formasi tahun 2018 ini jumlah pelamar yang lulus seleksi dan diangkat sebagai CPNS di lingkungan Pemkab HST sebanyak 185 orang.

"Rinciannya adalah tenaga guru sebanyak 92 orang, tenaga Kesehatan sebanyak 76 orang dan tenaga teknis/administrasi lainnya sebanyak 17 orang," jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa semua Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun  2017 pasal 39 maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diambil sumpah/janji pada hari ini.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020