Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, menyatakan, Kotabaru baru memiliki satu desa sadar hukum, dari 198 desa dan empat kelurahan yang ada di Kotabaru.


Hal itu disampaikan Bupati Kotabaru, pada pelantikan Kepala Desa dan Peresmian Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), se-Kabupaten Kotabaru, Selasa.

"Sampai hari ini kita baru memiliki satu desa sadar hukum, dari 202 desa dan kelurahan yang ada di Kotabaru. Sehingga kita perlu meningkatkan jumlah desa sadar hukum," jelasnya.

Dengan bertambahnya desa sadar hukum, diharapkan masyarakat akan semakin melek hukum.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Maka Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum, atau Kelurahan Sadar Hukum, jika diusulkan oleh bupati/wali kota yang membawahi wilayah desa, atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa, atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penetapan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37 ayat (1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa atau lurah, yang desanya atau kelurahannya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.

Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan yang diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota dalam bentuk piagam.

Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan yang diberikan kepada camat dan kepala desa atau lurah dalam bentuk medali.

  Tanda penghargaan lainnya disediakan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014